Gianyar - Bertempat di Aula Tri Brata Polres Gianyar menggelar sosialisasi hukum dari Bidkum Polda Bali yang diikuti satuan kerja polres dan Polsek jajaran pada Selasa 23/7/24.
Acara dibuka dengan diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Divkum Polri dan Doa serta sambutan yang di sampaikan Kapolres Gianyar AKBP Umar,S.I.K.,M.H yang diwakili Kabag Log AKP.I Gusti Putu Suarjaya,S.H menyampaikan permohonan maaf karena bersamaan dengan kegiatan lain ,sehingga tidak bisa hadir mendampingi Bidkum Polda Bali
Dalam sambutan Kabag Log Polres Gianyar menyampaikan apresiasi kepada Bidkum Polda Bali yang memberikan ilmu yang sangat bermanfaat bagi personil tanpa kuliah dan tidak harus datang tinggal duduk mengikuti dengan cermat dan mencerna memahami materi yang disampaikan
" Kami memberikan kesempatan kepada seluruh rekan- rekan untuk memanfaatkan kesempatan penyuluhan Restorative Justice untuk bertanya kepada tim Bidkum Bali agar faham,sehingga dalam mengambil langkah tindakan hukum tahu antara RJ " terang Kabag Log
Disambung sambutan dari Bidkum Polda Bali yang disampaikan Kasubbid Sunluhkum AKBP Anwar Sasmita,S.H.,M.H dengan didampingi Kaur Sunluhkum Kompol.I Nyoman Gatra ,S.H.,M.H,.AKP Meipin Ekayanti,S.H.,M.H dan Titin Syamsi
" Fuji Syukur kita panjatkan Kepada Tuhan Yang Maha Esa atas AnugerahNya sehingga dapat terlaksananya penyuluhan hukum ini ,semoga dapat dipahami ,dipedomani dicermati dan disosialisasikan kepada personil yang lain,karena Restorative Justice merupakan dalam rangka mewujudkan harkamtibmas melalui penyelesaian tindak pidana hukum yang mengedepankan azas berkeadilan " terang AKBP Anwar
Sementara selaku pemapar Materi Restorative Justice,Kompol.I Nyoman Gatra,S.H.,M.H menyampaikan hasil materi yang di serap dari Divkum Polri baik terkait tentang Restorative Justuce maupun UU lainnya
Disampaikan pula,bahwa lahirnya UU disebabkan adanya situasi dan kondisi yang mengharuskan UU tersebut lahir ,atau UU itu lahir merupakan amanah UU sebelumnya atau diatasnya
Perpol yang merupakan peraturan tertinggi polri harus dipahami oleh personil agar dalam mengeksekusi tindak pidana hukum dengan tetap mengedepankan azas berkeadilan serta tidak terjadi gaya-gaya preman yang mencederai Marwah polri .
Begitu juga dengan Restorative Justice bertujuan untuk menyelesaikan tindak pidana dengan menggaet ,merangkul serta menjunjung tinggi nilai-nilai nilai keadilan tanpa mempersulit dan dapat berhasil memulihkan kembali seperti kondisi semula tanpa adanya rasa dendam
" Implementasi Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice dan UU nomor 8 tahun 2021 pasal pasal 16 dan 18 yang merupakan Perpol merupakan hukum Peraturan Tertinggi di Polri juga lebih meringankan tugas- tugas Polri dan mengembangkan budaya damai di masyarakat ,mempercepat penyelesaian
tindak pidana serta akan mengurangi beban dengan cara K3, yaitu Kordinasi,Kolaborasi dan Kordinasi " terang Kompol.Gatra
Polda Bali telah komitmen dalam penyelesaian tindak pidana melalui Restorative Justice baik melalui polisi Banjar ,Sipandu beradat dan mensosialisasikan melalui program Minggu Kasih dan Jumat Jurhat
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan menyanyikan lagu Padamu Negeri.